Satreskrim Gelar Rekonstruksi Pembunuhan ABG

Rabu 17-07-2013,13:30 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

INDRAMAYU - Unit 1 Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu menggelar reka adegan pembunuhan ABG oleh ketiga rekannya. Dalam rekonstruksi yang dilakukan Selasa (16/7) siang, ketiga pelaku memperagakan sejumlah adegan mulai dari perencanaan hingga mengeksekusi korban dengan menggorok batang lehernya menggunakan sebilah golok pada Rabu (10/7) lalu. Dalam rekonstruksi itu juga terungkap, jika sebelum melakukan aksi nekatnya para pelaku sempat menggelar pesta miras. Satu per satu adegan pembunuhan Sakirin (18), warga Desa Curug Jati, Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang, itu diperankan oleh ketiga pelaku. Kedua pelaku, yakni TMK (18) dan Dar (19) masih ingat betul cara mereka dalam menghabisi nyawa teman sekampungnya itu. Dengan sadis keduanya menggorok batang leher temannya sendiri secara bergantian. Sementara satu pelaku lainnya Rid (19), berperan mengawasi situasi saat aksi pembantaian itu dilakukan. Ketiga ABG yang tega menghabisi nyawa temannya sendiri itu, menggorok leher korban saat bersamaan menggelar pesta miras di belakang warung jalan PLTU Desa Karanglayung, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Sebelum digorok, salah seorang pelaku yaitu Dar menghantamkan batu ke kepala korban. Korban tersungkur dan saat itulah golok itu mendarat di batang leher korban. Mulanya golok itu dikuasai TMK, yang lalu juga diserahkan kepada Dar. Akibat gorokan yang dilakukan kedua pelaku, leher korban nyaris putus. Tidak hanya sampai di situ, tubuh korban dibuang oleh ketiganya di pinggir warung yang tidak jauh dari lokasi eksekusi. Kapolres Indrmayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra yang didampingi Kanit 1 Ipda Asep Dedi, menerangkan selain dipengaruhi oleh pengaruh minuman keras, pelaku juga nekat membunuh korban karena dipicu ucapan korban yang menyinggung salah seorang pelaku. Selain menghabisi nyawa korban, pelaku juga nekat membawa kabur sepeda motor Suzuki Satria Fu bernopol T 5799 VX milik korban. “Rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi berita acara pemeriksaan yang telah disusun. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 340, pasal 365 ayat 1, dan pasal 365 ayat 2 ke (1), (2), serta pasal 365 ayat 4 KUHP,” terangnya. (cip)

Tags :
Kategori :

Terkait