Terlalu! Remaja Penjual Pacarnya ke Pria Hidung Belang Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka

Kamis 10-09-2020,08:01 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

REMAJA 17 tahun, ARA akhirnya resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan menjual pacarnya, RA yang masih 15 tahun, kepada pria hidung belang.

Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar mendalami kasus ini dengan mencari barang bukti dengan mengeledah kontrakan keduanya sekitar Simpang Kerang, Jalan Sumberjaya Gang Kamboja Kecamatan Siantar Martoba, Pamatangsiantar, Selasa (8/9/2020).

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Klinus Sitinjak yang memimpin penggeledahan mengatakan, ini sebagai pendalaman kasus ABG jual kekasih berumur 15 tahun itu. “ARA ditetapkan sebagai tersangka. Penggeledahan ini untuk melengkapi alat bukti,” ujarnya, kepada wartawan.

ARA dibawa dalam penggeledahan ini dengan tangan diborgol dan baju oranye. Dari penggeledahan tersebut, terlihat petugas menyita pakaian dalam wanita, milik RA, sejumlah kosmetik, serta pakaian milik RA.

Penggeledahan tersebut, ARA sendiri yang mengambil barang milik kekasihnya itu. Tak hanya itu, petugas juga amankan senjata tajam, berupa sangkur dan golok dari rumah kontrakan tersebut.

Sementara itu, ARA mengakui bahwa, dari hasil penjualan kekasihnya untuk kebutuhan hidup keduanya. “Selain untuk makan, bayar kos-kosan. Habis itu untuk belik pakaian dalam cewek ku bang. Ada BH dan pakaian dalam lainnya,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, diberitakan aksi ARA menjual kekasihnya diketahui saat hendak menawarkan RA, ke pria untuk dikencani, lalu terjadi keributan di Jalan Medan-Pematangsiantar simpang Kerang Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sabtu (5/9/2020) malam.

Warga yang melihat kejadian ini ternyata mendengar rencana ARA menjual RA saat negosiasi harga. Namun, negosiasi harga berjalan alot, hingga terjadi keributan. Warga yang curgia akhirnya mengetahui transaksi haram yang dilakukan ARA hingga melaporkan kejadian ini kepolisi.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto menjelaskan, personel Polsek Siantar Martoba yang menerima informasi dari warga mengamankan ARA dan RA. Sedangkan calon penggunana jasa RA berhasil melarikan diri

Edi menjelaskan ARA adalah Pematangsiantar sementara RA tercatat sebagai warga Brastagi, Kabupaten Karo.

Diungkapkan Edi, saat kejadian RA mengatakan mereka bertemu dengan teman pelaku. “Setelah itu terjadi keributan, HP-nya (ARA) dirampas oleh kawannya. Ternyata terdengar beberapa warga rencananya perempuan ini mau dijual,” ujarnya, Senin (7/9/2020).

Dari keterangan korban dan pelaku, diketahui keduanya menjalin asmara berawal dari perkenalan via Facebook. Usia yang masih sangat muda ini ternyata keduanya sudah tinggal satu kantor kos di sekitar Jalan Sumber Jaya Gang Kamboja Kecamatan Siantar Martoba. Fakta miris lainnya, keduanya sudah berulang kali melakukan hubungan suami istri. “Korban ini sudah mendaftar masuk SMA. Mereka sudah pacaran hampir tiga bulan, ketemu lewat Facebook. Selama dua bulan ini tinggal bersama, mereka ngekos,” jelasnya.

Edi mengungkapkan transkasi prostitusi ini telah berlangsung sepekan, ARA telah menjual kekasihnya kepada sembilan pria hidung belang.

Untuk memuluskan aksinya, ARA memanfaatkan aplikasi Michat. “Setelah kita mintai keterangan si pelaku sudah beberapa kali menjual korban lewat aplikasi Michat dengan bandrol harga Rp300 ribu sekali kencan. Untuk modusnya, si korban ngechat terlebih dahulu terhadap lawan jenis,” jelasnya.

Edi mengurai pihaknya masih mendalami dugaan human trafficking oleh ARA terhadap kekasihnya, RA. “Kasus penjualannya masih kita dalami lagi. Untuk pasal, undang undang perlindungan anak, Pasal 81 dan Pasal 82 dan 83 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/nin/pojoksatu)

https://www.youtube.com/watch?v=BttUk7ZrWQM
Tags :
Kategori :

Terkait