3 Pejabat Ajukan Perpanjangan

Sabtu 16-10-2010,07:35 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN - Tiga pejabat eselon dua diketahui bakal mengajukan perpanjangan pensiun. Sumber Radar di internal pemkot menyebutkan, ketiga pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Kesehatan dr Kaptiningsih, Sekretaris DPRD, Dra Hj Tati Suryawati MM, dan Inspektur Inspektorat Drs Maman Suherman MM. Namun, kabar ini belum bisa dikonfirmasikan kepada otoritas kepegawaian, baik Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat, serta Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BK Diklat). Sekretaris Daerah yang juga Ketua Baperjakat, Drs H Hasanudin Manap MM belum bisa dikonfirmasi, termasuk via telepon selularnya. Hal serupa juga terjadi pada Pelaksana Harian BK Diklat, Agung Prabowo. Menurut keterangan staf kedua pejabat tersebut, baik Agung dan Hasan, keduanya belum kembali ke kantor paska mengikuti kegiatan olahraga di alun-alun Kejaksan. “Belum kembali Mas, tadi ikut olahraga sama sepeda di alun-alun (Kejaksan),” tutur staf tersebut. Sumber yang dapat dipercaya tersebut mengungkapkan, saat ini ada lima sampai enam pejabat yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim) III. Mereka adalah Dana Kartiman (Kepala Bagian Pemasyarakatan), Muhamad Hayat (Kepala Bidang Mutasi BK Diklat), Henda (Sekretaris Inspektorat), Dalhari (Kabag Perundang-undangan Sekwan), Jaja Sulaiman (Sekretaris Disdik) dan Syafrudin (Sekretaris DKP). Selain enam pejabat yang sedang mengikuti Diklatpim III tersebut, masih ada lima pejabat eselon dua yang sudah mengantre untuk naik eselon dan sudah mengikuti Diklatpim III, seperti Drs Sabar Simamora MH (Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu), Vicky Sunaryo (Kepala Kantor Ketahanan Pangan), Sutiyono Suwondo (Kepala Kantor Penanaman Modal), Sri Endang (Sekretaris Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah) dan Firdaus Tambunan (Kepala Bidang Perindustrian). Dikonfirmasi terpisah, Anggota Komisi A, Drs Cecep Suhardiman SH MH, menyesalkan bila kabar mengenai perpanjangan masa kerja tersebut benar. Meski secara aturan diperbolehkan, namun perpanjangan masa kerja akan berdampak buruk pada proses regenerasi dan promosi pejabat. “Secara aturan sih nggak salah, boleh itu dibenarkan, tapi secara pribadi saya menyesalkan kalau walikota menyetujui perpanjangan (masa kerja),” ujar dia kepada Radar, Jumat (15/10). Meski kabar perpanjangan masa kerja tersebut sudah santer terdengar, namun Cecep mengaku belum mengetahuinya secara langsung. Sebab, dalam rapat terakhir antara Baperjakat, BK Diklat dan Komisi A, tidak dibahas mengenai rencana pengajuan perpanjangan masa kerja untuk tiga pejabat. “Yang dibahas waktu itu malah soal mutasi, tapi saya juga heran kok masalah mutasi berlarut-larut, padahal beberapa jabatan banyak kekosongan,” tuturnya. Cecep mencontohkan, posisi Kepala BK Diklat yang saat ini kosong sepeninggal pejabat sebelumnya, Drs Umar Said, yang sudah pensiun. Jabatan kosong juga terdapat pada posisi eselon dua dan tiga. “Kita sih nunggu saja, tapi kalau sudah kosong gini ya harusnya ada reposisi. Masa sudah nggak ada lagi yang sanggup buat menjabat sampai harus perpanjangan masa kerja,” tegasnya. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait