JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2021 sebanyak 23 hari. Ketetapan tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 642/2020 dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan hari libur tersebut ada sedikit mengalami perubahan dari yang telah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei.
“Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei. Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” ujar Menko PMK saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, dikutip melalui siaran persnya.
Ia menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.
“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” tukas Muhadjir.
SKB ini merupakan upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Dalam SKB tersebut, menyatakan bahawa bagi unit kerja pada organisasi, lembaga, dan perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat atau daerah, agar dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Sementara itu, KemenPAN-RB akan merevisi sejumlah peraturan yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat. Khusus untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dibuat aturan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi pegawai ASN.
Hal ini sesuai dengan amanat PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Termasuk Kementerian Tenaga Kerja juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di sektor swasta. (dal/fin)