MAJALENGKA – Momen pemilihan bupati/wakil bupati (Pilbup) Majalengka 15 September mendatang, diprediksi akan banyak suara hak pilih yang hilang. Salah satunya adalah hak pilih milik masyarakat Majalengka yang bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI). Kepala Bidang P3TK Dinsosnakertrans Kabupaten Majalengka Thamrin Nurzaman menyebutkan, jumlah TKI asal Majalengka yang terdata mencapai 3 ribuan. Sedangkan, Kepala Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat memastikan, jika data TKI dengan identitas yang berdomisili di Majalengka yang berangkat ke luar negeri jumlahnya mencapai 15 ribuan. Dengan demikian, mengacu pada data TKI yang identitasnya berdomisili di Majalengka sebanyak 15 ribuan, maka bisa dipastikan 15 ribuan hak pilih masyarakat Majalengka tidak akan tersalurkan. Komisioner KPU Divisi Sosialisasi dan SDM Deni Herdiana sempat menyebutkan, jika data pemilih yang telah tercantum dalam DPS merupakan hasil pemutakhiran dari data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang diserahkan Pemkab Majalengka melalui Disdikcapil. Pada proses pemutakhiran itu, kata Deni, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) salah satu tugasnya memverifikasi data penduduk yang benar-benar bisa dipastikan pada 15 September mendatang punya hak pilih. “Untuk TKI sendiri, dalam undang-undang kependudukan disebutkan jika seseorang yang tinggal di luar negeri lebih dari satu tahun lamanya, maka status kependudukannya dicabut sementara dan ditangani oleh kementerian luar negeri. Jadi, otomatis hak pilih mereka gugur. Terkecuali, jika pada hari H pemilu, orang yang bersangkutan dipastikan akan ada di daerah domisili asalnya, maka kita pertimbangkan untuk tetap dimasukan dalam data pemilih,” kata dia. Namun, pihaknya telah jauh-jauh hari menginstruksikan kepada petugas Pantarlih, untuk lebih teliti saat memverifikasi langsung data pemilih di lapangan. “Jika waktu itu pada saat memverifikasi ke rumah-rumah penduduk ditemukan nama anggota keluarga yang sedang berangkat ke luar negeri dan pada 15 September nanti belum kembali ke domisili asalnya, langsung dicoret,” tegasnya. Sebagaimana diketahui, Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilbup Majalengka mencapai 946.589. Angka ini, menyusut hampir 13 ribu dari jumlah data pemilih penduduk potensial pemilu (DP4) yang diserahkan pemda sejumlah 959.565 orang. (azs)
15 Ribuan Hak Pilih Terancam Hangus
Kamis 18-07-2013,10:04 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :