Polisi Kembali Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal

Selasa 15-09-2020,21:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon gencar memberantas peredaran obat-obatan sediaan farmasi ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kali ini seorang pengedar obat keras ilegal itu berhasil ditangkap polisi anti narkoba. Adalah AC (47) warga Desa Gumulung Tonggoh, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, yang diamankan Polisi.

Keterangan yang dihimpun radarcirebon.com menyebutkan, awalnya petugas menerima laporan warga. Laporan menyebutkan bahwa tersangka AC kerap mengedarkan obat-obatan jenis pil Trihexypenidhil, Dextromethropan dan Tramadol secara ilegal di sekitar Desa Gumulung Tonggoh.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan warga. Senin (14/9), sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka ditangkap di rumahnya saat polisi melakukan penggerebekan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 100 butir pil Trihexypenidhill, 46 butir pil Tramadol, 288 butir pil Dextromethropan dan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp29.000.

Beserta barang buktinya tersangka kemudian digelandang ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskoba Polresta Cirebon Kompol Sentosa Sembiring didampingi Waka Satreskoba Iptu Dudu Wawan mengatakan, tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut milik tersangka yang akan diedarkan.

2

\"Pada saat dilakukan penangkapan, barang bukti tersebut disimpan dalam loket warna merah yang ditemukan di tempat duduk (balai bambu ) yang berada di belakang rumahnya,\" katanya.

Masih kata Kasatreskoba, tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait