Daya Motor

ASN Indramayu Manipulasi Data Bantuan PKBM, Segini Kerugian Uang Negara

ASN Indramayu Manipulasi Data Bantuan PKBM, Segini Kerugian Uang Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Muhammad Fadlan menggelar jumpa pers terkait penetapan tersangka dugaan kasus korupsi program kegiatan PKBM pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu, Kamis (15/1) lalu.-Anang Syahroni-Radar Indramayu

Ia menyebut, tersangka tidak menyortir atau menghapus data yang tidak memenuhi persyaratan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta tidak melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan dinas. 

Akibatnya, sejumlah PKBM tetap diusulkan sebagai penerima bantuan, meski tidak menjalankan kegiatan pembelajaran sebagaimana mestinya.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan data fiktif, termasuk peserta didik yang tidak memenuhi syarat namun tetap dimasukkan dalam usulan bantuan ke kementerian terkait. 

Dari puluhan PKBM yang tercatat, sebagian diketahui menerima bantuan meski tidak melaksanakan proses belajar-mengajar.

"Logikanya, kalau ada warga belajar, proses belajar mengajar pasti berjalan. Fakta di lapangan, kegiatan itu tidak ada,” imbuhnya.

BACA JUGA:Warga Indramayu Syok! Sosok yang Dikira Boneka, Ternyata Jasad Wanita Membusuk

BACA JUGA:Hujan Deras, Tanggul Sungai Cimanuk di Indramayu Kembali Amblas, Warga Waswas

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,4 miliar. 

Namun, Fadlan menambahkan, kerugian tersebut telah dipulihkan seluruhnya selama proses penyidikan berlangsung.

"Kami telah menerima pengembalian langsung sebesar Rp568.330.000 serta pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp876.091.750," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait