Ok
Daya Motor

Begini Tanggapan Perumda Pasar Berintan terkait Penutupan GTC

Begini Tanggapan Perumda Pasar Berintan terkait Penutupan GTC

CIREBON - Perumda Pasar Berintan menegaskan bahwa PT Toba Sakti Utama (TSU) telah melanggar perjanjian kerja sama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Gunungsari Trade Center (GTC). Hal tersebut merupakan tanggapan Perumda Pasar Berintan atas penutupan GTC oleh PT TSU.

 

\"Pelanggaran PKS yang telah dilakukan oleh PT TSU ini adalah pengalihan hak tanpa seizin tertulis Perumda Pasar kepada PT Prima Usaha Sarana (PUS). Atas dasar pelanggaran perjanjian ini, ada pasal dalam PKS tersebut jika Perumda Pasar berwenang untuk melanjutkan atau menghentikan perjanjian,\" ujar Dirut Perumda Pasar Berintan, Syekhurohman.

 

Syekhurohman menjelaskan, sudah mempelajari PKS yang dibuat pada 2009 tersebut. Bahkan Perumda Pasar tidak pernah diberitahu adanya pengalihan hak ke PT PUS.

 

Baca juga:

 

GTC Resmi Ditutup Sementara

 

Kabupaten Cirebon Tambah 29 Kasus Baru Covid-19

 

1 dari 1.477 Warga Kota Cirebon Terpapar Covid-19

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: