Ini Dia, Tampang Pembunuh Wanita di Kandang Buaya, Terancam Hukuman Mati
POLISI telah menangkap Ricky Ashary karena diduga pembunuhan Fransisca Wahyu Retno dan membuang jasadnya di kandang buaya, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Tersangka pelaku adalah warga Jalan Durian III Gang Nyiur Gading RT 006, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan tersangka SA dijerat 2 pasal. SA terancam hukuman mati.
\"(Pasal) 340 (KUHP), (Pasal) 338 (KUHP), ancaman hukuman mati. Pembunuhan berencana,\" ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Fransisca, Disetubuhi Dulu, Lalu Dibuang ke Kandang Buaya
Saat diperiksa, Ricky Ashary mengaku membunuh Fransisca Wahyu Retno pada Rabu, 21 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 WITA di kolam penangkapan buaya Bumi Perkemahan Mayang Mangurai.
Ricky Ashary membunuh Fransisca dengan cara menjerat lehernya dengan tali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


