Daya Motor

Bejat, Pria Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan

Bejat, Pria Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan

“Pelaku dan korban tinggal serumah, pada kejadian ibu korban sekitar pukul 14.00 WiB, pergi yasinan, lalu pelaku melancarkan aksinya di kamarnya, pelaku mengancam korban, agar tidak memberi tahukan kejadian tersebut kepada ibunya ataupun orang lain,” jelas Rini.

 

Baca juga: KPK Panggil Nama-nama Ini Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab Indramayu

 

Bukan itu saja, sambung Rini bahwa pelaku sebelumnya melakukan kekerasan kepada korban. “Ya, pelaku memaksa korban dengan menarik serta mendorong tubuh korban ke ranjang, sehingga korban terjatuh, lalu menindih korban dan menyetubuhi korban,” paparnya.

 

Mendapat informasi tersebut, Rini mengungkapkan bahwa pihaknya bekoordinasi dengan pihak Polsek Tungkal Jaya untuk menyelidiki keberadaan pelaku.

 

“Ya,setelah tahu keberadaan pelaku Polsek Tungkal Jaya bekoordinasi dengan kades dan kadus mengamankan Pelaku, dan kemudian di limpahkan kepada pihak kita Unit PPA,” jelasnya.

 

Baca juga: TC di Spanyol Dipercepat, Kiper Cirebon Ini Belum Bisa Pulang Kampung

 

Adapun pasal yang dikenakan pelaku, diungkapkan Rini pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 dengan kekerasan.

 

\"Ya untuk ayat 1 pelaku diancam 15 tahun dan ayat 3 nya sepertiganya dari 15 tahun yakni 5 tahun UUD 35 tahun 2014 tentang perlidungan anak,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: