Konstan Laporkan Kejari Kota Cirebon ke Kejagung
CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon dilaporkan Komite pemantau korupsi nasional (Konstan) ke Kejaksaan Agung Kejagung.
Laporan yang dilayangkan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan Kejari, terhadap penanganan dugaan tipikor Kegaiatan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2019, yang dinilai inprosedural.
Baca Juga: Detik-detik Syekh Ali Jaber Dimakamkan di Pondok Pesantren Daarul Qur’an
Ketua Konstan Drs H Iman Hermanto menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat laporan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI yang dilayangkan 4 desember 2020.
Menurutnya, langkah Kejari Kota Cirebon yang telah memproses dugaan korupsi DLH dari tingkat penyelidikan langsung ke tingkat penyidikan, dilakukan tanpa terlebih dahulu melaksanakan kordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum (APH).
Padahal menurutnya, berdasarkan perjanjian kerjasama yang sudah ditandatangai oleh Kemendagri, Kejaksaan Agung, dan Polri.
Dengan tindakan Kejari tersebut, pihak inspektorat Kota Cirebon tidak berani melakukan audit/pemeriksaan internal karena kasus tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


