Ugal-ugalan, Dikejar Polisi, Angkot GP Ditahan sampai 28 Mei
CIREBON - Angkot GP dengan plat nomor E 1925 AZ ditilang Polres Cirebon Kota karena ugal ugalan di Jalan RA Kartini ditahan sampai 28 Mei 2021.
Penahanan ini, sesuai dengan waktu sidang yang harus diikuti oleh pengemudi yakni Ade Jumadi.
Dia sempat menolak kendaraannya itu ditahan polisi. \"Mobil ini kan punya orang dan saya buat keperluan jemput langganan,” ujar Ade Jumadi, pengendara angkot tersebut.
Kendati demikian Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Satlantas Polres Cirebon Kota (Ciko) Iptu Riki Kustiawan SIP, tidak menggubris.
Penahanan itu dilakukan untuk memberikan efek jera. Apalagi sebelum ditilang, pengemudi menyetir ugal-uhalan di Jalan RA Kartini, yang dapat membahayakan pengendara lain.
Bahkan, saat mengemudi ugal-ugalan itu, angkot sempat dikejar polisi sebelum akhirnya menepi.
“Jalan Kartini itu marka tidak terputus. Dalam artian marka di situ tidak boleh mendahului, apalagi selap-selip dalam kecepatan tinggi. Itu kan tidak boleh, makanya kita tilang,” ujar Iptu Riki, di Polres Cirebon Kota.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


