Ugal-ugalan, Dikejar Polisi, Angkot GP Ditahan sampai 28 Mei
Pihaknya memberikan tindakan berupa penilangan dan penyitaan kendaraan sebagai bentuk efek jera. Sehingga, pengendara angkot yang lain tidak melakukan hal seperti itu lagi.
Selain itu, Polres Ciko juga mewajibkan sang pengemudi angkot tersebut untuk mengikuti sidang pada tanggal 28 Mei 2021. Barulah kendaraan angkot tersebut dapat dibawa pulang. “Ke depannya akan dilakukan sidang pada tanggal 28,” tegas Riki. (jerrel)
Baca juga:
- Seru Joget Sambil Nyetir, Endingnya Masuk ke Sungai
- Ada 3 Kuburan di Dapur Rumah, Berani Masak Malam-malam?
- Tak Tau Malu, Mesum di Kolam Renang saat Sedang Ramai
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

