PPKM Level 4, Mall Belum Boleh Buka, Resto Dalam Gedung Hanya Take Away
CIREBON – Instruksi Mendagri (Inmendagri) 24 tahun 2021 menjadi petunjuk pelaksanaan PPKM Level 4, yang terdapat perbedaan dengan Level 3.
Beberapa aturan nampak berbeda, terutama pada daerah yang melaksanakan PPKM Level 3 dan 4.
Dalam Poin 4, yang mengatur super market, pasar rakyat hingga toko kelontong diperbolehkan buka. Berikut bunyi ketentuan tersebut:
Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
Sementara terkait pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum juga diatur. Warung makan/warteg, PKL dan lapak jajanan diperbolehkan buka.
Sedangkan resto/kafe/rumah makan di dalam gedung/toko tertutup baik di lokasi sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall belum diperbolehkan menerima makan di tempat.
Berikut bunyi ketentuan terkait aturan makan minum di tempat umum:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


