PPKM Level 4, Mall Belum Boleh Buka, Resto Dalam Gedung Hanya Take Away
1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in); kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.4 dan f.2
(yud)
Baca juga:
- Kota Cirebon PPKM Level 4, Penyekatan Kedawung ke Tuparev-Pilang Dibuka, Tapi Ada Pemeriksaan
- 11 Daerah di Jabar PPKM Level 3, Termasuk Ciayumajakuning Kecuali Kota Cirebon, Ini Aturannya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


