Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Breaking News!
Asep kembali menyatakan, terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (yud)
Baca juga:
- Plat Nomor Bakal Dipasang Chip, Diubah Warna Jadi Putih Mulai Tahun Ini
- Pemilik Pesantren Wik Wik 3 Santriwati, Alasan Transfer Tenaga Dalam
- Buron 2 tahun, DPO Kejaksaan Kota Cirebon Ditangkap di Plumbon, Rupanya Kasus Ini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

