Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Breaking News!
BANDUNG - Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Seperti diketahui, Herry Wirawan dituntut hukuman mati karena tindakan pemerkosaan kepada 13 santriwati di pondok pesantren miliknya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengungkgpakan, tuntutan mati merupakan upaya pemberian efek jera kepada pihak lain yang melakukan kejahatan seksual.
\"Ini komitmen untuk efek jera pelaku kejahatan seksual. Kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati,\" kata Asep, kepada wartawan di PN Bandung, Selasa (11/1/2022).
Herry Wirawan kali ini dihadirkan di persidangan secara fisik, setelah dalam rangkaian sidang sebelumnya dia mengikuti secara virtual dari Rutan Kebon Waru, Kota Bandung.
Tidak hanya hukuman mati, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta atau subsider kurungan.
Herry juga diminta membayar restitusi kepada anak korban yang jumlah totalnya mencapai Rp330 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

