Daya Motor

Curi Lukisan Nyi Roro Kidul, Nasib Rudiansyah dan Sindi Jadi Begini

Curi Lukisan Nyi Roro Kidul, Nasib Rudiansyah dan Sindi Jadi Begini

 

Barang yang dicuri adalah lukisan Nyi Roro Kidul, serta  benda pusaka seperti keris, tombak serta patung dewa.

 

Dalam perkara ini, Rudi dituntut dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang pencurian.

 

Sementara Sindi dituntut dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Dalam kasus pencurian ini, mereka telah melakukan sebanyak dua kali di tempat yang sama.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: