2 Tersangka Diamankan, Kasus Pencurian 18 Ton Batu Bara di Cirebon
Pelaku pencurian batu bara ditahan di Mapolresta Cirebon. -Cecep Nacepi-Radarcirebon.com
"Setelah berhasil dimuat, D kemudian mengeluarkan truk yang berisi batu bara, tanpa sepengetahuan PT Grage Bara Sejahtera," jelas Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam jumpa pers, belum lama ini.
Lantas, ke mana batu bara hasil curian itu dibawah?
BACA JUGA:Fiersa Besari Selamat dari Pendakian Maut di Puncak Cartenz, Papua
BACA JUGA:Jadwal Penukaran Uang Belum Bisa Diumumkan, Begini Penjelasan BI
N membawa Truk berisi batu bara hasil curian itu ke stokpile Aldika yang terletak di Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.
Batu bara itu dijual kepada S warga Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan.
"Yang dicuri ada sebanyak 18 ton dan menjualnya kepada S seharga Rp12.500.000. Tersangka N mendapat imbalan sebesar Rp 500.000 dari hasil penjualan batu bara curian tersebut," jelas Kapolresta.
Tidak hanya itu, sisa penjualan batu bara itu kemudian dibagi lagi oleh D dan RR. Aksi pencurian ini ternyata terekam CCTV PT Grage Bara Sejahtera.
Sehingga, pihak perusahaan yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke polisi.
Pelaku berinisial D langsung diamankan oleh Unit Tipiter Polresta Cirebon, setelah pihak perusahaan melaporkan.
Sementara N dan RR yang mengetahui kalau D ditangkap, mereka langsung melarikan diri ke luar kota.
“N baru kita amankan beberapa waktu lalu, setelah kita pancing. R masih DPO," papar Kombes Sumarni.
Atas perbuatan itu, para pelaku dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


