Ok
Daya Motor

Pencuri 'Konvensional' Beraksi di Pamengkang, Embat Panci, Tabung Gas dan Cerulit

Pencuri 'Konvensional' Beraksi di Pamengkang, Embat Panci, Tabung Gas dan Cerulit

Pelaku pencurian di sebuah warung yang berhasil ditangkap. Pelaku berprofesi pengangguran.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesenden Dampingi Kegiatan Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis

Dalam aksinya, pelaku yang awalnya berjumlah dua orang ini, memutuskan rantai besi dan gembok dengan menggunakan gergaji besi yang dibawanya untuk beraksi.

Aksinya ternyata diketahui warga, salah satu pelaku berinisial AI, berhasil ditangkap warga sementara rekannya berhasil kabur.

"Pada saat kejadian, satu pelaku ini (RA) sempat kabur dan satu lagi (AI) tertangkap warga. Namun dalam 1x24 jam, satu pelaku lagi berhasil kita tangkap," ungkapnya.

Dijelaskan Kapolres, profesi pelaku merupakan pengangguran, tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga baru pertama kali melakukan tindak pencurian.

BACA JUGA:Rinna Suryanti Soroti Anggaran PMT Posyandu

"Pelaku sehari-hari pengangguran, tidak ada kerjaan tetap bisa dikatakan pengangguran. Masih kita dalami, apakah aksi ini baru pertamakali atau sudah beberapa kali," jelasnya.

Sementara keterlibatan RA yang masih dibawah umur, karena ajakan pelaku untuk melakukan pencurian di sebuah warung.

"Pelaku (RA) saat nongkrong diajak AI untuk melakukan aksi, jadi pelaku utamanya adalah yang dewasa itu," tambahnya.

Aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku, menurut Kapolres, bisa dikatakan masih konvensional karena berjalan kaki menuju lokasi.

BACA JUGA:Turut Bangun Pondasi SDM Unggul, BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi

"Kalau kita lihat, pelaku ini memang masih konvensional, melakukan aksinya juga tidak menggunakan kendaraan," ucapnya.

Untuk pendalaman lebih lanjut, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencurian yang diketahui belum berkeluarga ini.

"Masih kita lakukan pendalaman apabila ada beberapa tempat yang pernah menjadi korban," jelas Kapolres.

Adapun ancaman hukuman yang bakal dijeratkan kepada pelaku, berupa tahanan maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait