Ok
Daya Motor

Pencuri 'Konvensional' Beraksi di Pamengkang, Embat Panci, Tabung Gas dan Cerulit

Pencuri 'Konvensional' Beraksi di Pamengkang, Embat Panci, Tabung Gas dan Cerulit

Pelaku pencurian di sebuah warung yang berhasil ditangkap. Pelaku berprofesi pengangguran.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:Ekonomi Majalengka Tumbuh Tapi Rakyatnya Tetap Miskin, Kenapa? Bupati Pun Heran

"Pasal 363 Pencurian dengan Pemberatan ini 7 tahun penjara," tutup Kapolres.

Sementara dari pengakuan pelaku, barang-barang hasil curian rencananya bakal dijual untuk membeli keperluannya.

"Untuk jajan (barang hasil curian)," ucap pelaku ketika ditanya wartawan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait