Pencuri 'Konvensional' Beraksi di Pamengkang, Embat Panci, Tabung Gas dan Cerulit
Pelaku pencurian di sebuah warung yang berhasil ditangkap. Pelaku berprofesi pengangguran.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
BACA JUGA:Ekonomi Majalengka Tumbuh Tapi Rakyatnya Tetap Miskin, Kenapa? Bupati Pun Heran
"Pasal 363 Pencurian dengan Pemberatan ini 7 tahun penjara," tutup Kapolres.
Sementara dari pengakuan pelaku, barang-barang hasil curian rencananya bakal dijual untuk membeli keperluannya.
"Untuk jajan (barang hasil curian)," ucap pelaku ketika ditanya wartawan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


