Bukan 400 Tapi 700 Video Syur, Digunakan Suami Teror Mantan Istri di Majalengka
Lelaki inisial JR ditangkap polisi lantaran menyebarkan video syur dengan manta istri.-Baehaqi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Bukan main kakek yang satu ini. Usianya 56 tahun. Kelakuannya sungguh tak terpuji.
Satreskrim Polres Majalengka menangkap JR atau Jaya Rahmat lantaran dilaporkan oleh mantan istrinya, M (45).
JR dan M menikah siri selama 8 bulan. Namun hubungan itu berakhir karena anak kandung M tidak setuju.
Karena hubungan cintanya kandas, JR malah melakukan aksi yang terbilang nekat. Dia melakukan aksi teror terhadap mantan istrinya menggunakan video syur.
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Kejaksaan Bawa BPK RI dan Polban
BACA JUGA:Gelar Apel Gabungan, Polres Cirebon Kota dan TNI Razia Pemberantasan Premanisme
Jumlahnya juga tidak main-main. Ternyata ada 700 video syur milik pribadi yang dibuat selama keduanya masih menikah siri.
Dengan video tersebut, JR berupaya mengintimasi korban agar mau kembali berhubungan dengannya.
Sebelumnya, tersangka mengak kepada polisi bahwa ada 400 video yang dibuat bersama dengan M. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata ada 700 video.
Video berisi adegan dewasa ini dikirim oleh tersangka kepada korban menggunakan aplikasi WhatsApp.
BACA JUGA:Suami di Majalengka Teror Mantan Istri Pakai Video Syur, Akhirnya Diringkus Polisi
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Cirebon Siapkan Rp22,4 miliar Untuk Perbaikan Jalan Tahap Pertama
Tidak hanya kepada mantan istrinya, pelaku juga mengirim video asusila tersebut kepada sejumlah pihak termasuk tetangga dan anak korban.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, bahwa tersangka dan korban menjalani pernikahan siri selama 8 bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


