Bukan 400 Tapi 700 Video Syur, Digunakan Suami Teror Mantan Istri di Majalengka
Lelaki inisial JR ditangkap polisi lantaran menyebarkan video syur dengan manta istri.-Baehaqi-Radarcirebon.com
Awalnya hubungan itu tidak diketahui oleh keluarga korban. Namun belakangan anak korban tahu dan tidak menyetujuinya.
Korban akhirnya memutuskan hubungan dan memilih untuk berpisah dari tersangka JR dan memutuskan berhenti komunikasi.
BACA JUGA:Satreskrim Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Uang Palsu
BACA JUGA:Terinspirasi Film Action, Warga Kecamatan Beber Bobol 5 Minimarket
Tak terima pernikahan sirinya berakhir kandas, JR malah nekat. Dia melakukan aksi teror kepada mantan istrinya dengan mengirim video syur berisi adegan dewasa yang dilakukan mereka berdua.
Akibat perbuatan JR, korban sampai pindah dari kampung halamannya karena malu.
“Korban merasa sangat malu setelah video pribadi tersebut tersebar ke lingkungan terdekatnya. Akibat tekanan sosial dan psikis, korban memilih untuk pindah dari kampung halamannya,” tutur AKP di Mapolres Majalengka, Rabu malam, 14 Mei 2025.
Ari menambahkan, pelaku terus berusaha menghubungi korban, namun tidak berhasil.
Belakangan JR nekat mengirimkan video pribadinya kepada orang lain dengan tujuan untuk menekan korban dan keluarhanya agar mau berkomunikasi dengannya lagi.
Korban melaporkan tindakan JR ke polisi. Penyidik Satreskrim Polres Majalengka langsung bergerak.
JR akhirnya berhasil ditangkap di sebuah minimarket di kawasan Majalengka, pada Jumat, 9 Mei 2025.
Kepada polisi, JR mengaku tidak memiliki niat untuk memperjualbelikan video tersebut.
Namun demikian, tindakan penyebaran video asusila tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum berat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten pribadi, apalagi yang mengandung unsur asusila. Siapa pun yang menerima video dari tersangka diminta untuk tidak menyebarkannya lebih lanjut karena dapat dikenakan sanksi pidana,” ungkap AKP Ari.
Tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


