Ok
Daya Motor

28 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polresta Cirebon Periode Mei 2025

28 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polresta Cirebon Periode Mei 2025

Polresta Cirebon gelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba periode 2025.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba selama periode Mei hingga 25 Juni 2025.

Dalam operasi yang berlangsung selama dua bulan terakhir ini, petugas berhasil mengungkap 26 kasus Narkotika dan obat-obatan keras terbatas (okt). Polisi juga  menangkap sebanyak 28 tersangka.

Dari ke-28 tersangka tersebut dua diantaranya adalah perempuan dalam kasus penjualan orang keras terbatas (OKT) tanpa izin edar. Mereka berinisial S (40) seorang ibu rumah tangga dan S (32) juga ibu rumah tangga. 

"28 kasus yang berhasil kami ungkap terdiri obat keras terbatas (okt) sebanyak 20 kasus, lalu 5 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan 1 kasus penyalahgunaan tembakau sintetis," ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Cirebon, Rabu (25/6/2025).

BACA JUGA:Selipkan Narkoba ke Dalam Sedotan, 2 Pengedar di Kuningan Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Cuma di Shopee! Belanja Lebih Hemat, Barang Sampai Lebih Cepat!

Kombes Pol Sumarni menyebutkan, ke-26 kasus tersebut terdapat di beberapa lokasi atau TKP di Kabupaten Cirebon.

"Adapun barang bukti yang diamankan selama Mei-Juni 2025 yaitu narkotika jenis sabu seberat 3,95 gram, tembakau sintetis seberat 4,84 gram dan obat keras terbatas sebanyak 14.607 butir, dan barang bukti lainnya," sebutnya.

Menurut Kapolresta Cirebon, para tersangka dalam melakukan aksi masih menggunakan cara lama yakni sistem COD dan transaksi langsung.

"Pasal yang kami kenakan kepada tersangka yaitu Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar (lima miliar rupiah). Kemudian Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Lalu, Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar," ucapnya.

BACA JUGA:Bantu UMKM Naik Kelas, Kelurahan Kesenden dan Dinkes Kota Cirebon Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Pangan dan Gizi Nasional, BRI Salurkan Pembiayaan Kepada Koperasi Penyuplai Bahan Pangan MBG

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: