Gercep, 211 Botol Miras Berhasil Disita Polisi di Pegambiran Cirebon
Polisi saat menggelar operasi yang menyasar sejumlah warung miras di kawasan Pegambiran Kota Cirebon, beberapa waktu lalu. -Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
Barang bukti tersebut terdiri dari 157 botol ciu, 12 botol anggur merah, 12 botol anggur orang tua, 12 botol kawa-kawa hijau, 12 botol beer angker.
Kemudian 2 botol kawa-kawa blackcurrent, 2 botol AO mild, dan 2 botol API. Seluruh miras ilegal tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Gelar Operasi Cipkon Jelang HUT RI, Polresta Cirebon Sita Ribuan Motol Miras
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Cirebon Kota akan terus merespons cepat setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran miras maupun narkoba.
“Partisipasi warga sangat penting. Jika ada indikasi peredaran miras, segera laporkan agar bisa kami tindak,” katanya.
Selama operasi berlangsung, situasi di lokasi tetap aman dan tidak terjadi perlawanan.
Petugas juga memberikan peringatan keras kepada pemilik warung agar tidak mengulangi perbuatannya.
Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan.
Warga dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.
Operasi yang berawal dari laporan warga ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran miras serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga Kota Cirebon.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


