Identitas 2 Korban Meninggal Kecelakaan Pikap vs Kereta Api di Cirebon
Kecelakaan kereta api vs pikap di Cirebon menyebabkan dua orang meninggal dunia, Rabu, 24 September 2025.-Humas KAI-
“Kami turut berduka cita atas kejadian ini, semoga para alamarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan kepada keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran,” kata Muhib.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya preventif, KAI Daop 3 Cirebon terus melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat.
BACA JUGA:Punya Kementerian Sendiri, Tahun Depan Haji dan Umroh Tidak Ditangani Kemenag
KAI Daop 3 juga mengedepankan sinergi bersama pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta pihak terkait untuk melakukan pengawasan di titik rawan kecelakaan.
KAI menyampaikan bahwa aturan keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang mewajibkan setiap pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.
“Kami mengajak masyarakat untuk senantiasa mengutamakan keselamatan. Ingat, kereta api tidak bisa berhenti mendadak karena memiliki jalur khusus. Utamakan keselamatan bersama dengan selalu mendahulukan perjalanan kereta api,” tutup Muhib.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


