Ok
Daya Motor

Pemuda Asal Gebang Ditangkap Polisi, Pengedar OKT di Pabedilan

Pemuda Asal Gebang Ditangkap Polisi, Pengedar OKT di Pabedilan

Pemuda inisial HLS (24) asal Gebang ditangkap polisi setelah kedapatan jadi pengedar OKT di Pabedilan.-Polresta Cirebon-

RADARCIREBON.COM – Seorang pemuda asal Gebang Kabupaten Cirebon ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Pabedilan.

Pemuda inisial HLS (24) ini ditangkap Jajaran Polresta Cirebon, Senin, 13 Oktober 2025. 

HLS ditangkap di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, sejumlah selain menangkap tersangka anak buahnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:Kemunculan Burung Merak Hijau di Kuningan Bikin Warga Penasaran, 2 Hari Berkeliaran di Wilayah Ini

Barang bukti yang diamankan dari tangan HLS yakni 90 butir Tramadol, 291 butir Trihex, uang tunai Rp 80 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, sepeda motor, serta barang bukti lainnya.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HLS dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Kapolresta, Selasa (14/10/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya.

BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Beruntun di Indramayu, 4 Kendaraan, 7 Korban

BACA JUGA:14 Tersangka Ditahan Polres Indramayu, 7 Kasus Pencurian di 5 Kecamatan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait