Penganiayaan di Kuningan, IB Cemburu Mantan Istri Mesra dengan Pacar Baru
Wanita inisial N korban penganiayaan di Kuningan. Pelaku mantan suaminya sendiri.-Polres Kuningan-
RADARCIREBON.COM – Penganiayaan di Kuningan. Seorang pria berinisial IB (56) berhasil ditangkap polisi.
IB diamankan polisi tanpa perlawana di tempat pelariannya di wilayah Kabupaten Majalengka, pada Kamis, 16 Oktober 2025.
IB ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kuningan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Korbannya seorang wanita berinisial N (44), warga Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, yang tidak lain adalah mantan istri IB.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Aziz mengungkapkan, IB melakukan penganiayaan terhadap N karena terbakar api cemburu.
BACA JUGA:Hebat! Mahasiswi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Raih Juara di Kejuaraan Karate Internasional
Itu setelah dirinya kerap melihat kemesraan korban dengan kekasih barunnya yang diunggah di media sosial.
"Yang mana Kejadian tersebut diduga rasa cemburu dan sakit hati terhadap korban setelahnya perceraian," demikian dikatakan Abdul Aziz kepada Radarcirebon.com, Selasa, 21 Oktober 2025.
Kemudian, pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 08:25 WIB, tersangka IB mendatangi korban N. IB menganiaya korban hingga mengalami luka-luka.
Dalam keterangan pihak kepolisian disebutkan, tersangka mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah golok.
BACA JUGA:Bau Menyengat dari TPAS Kubangdeleg Bikin Resah Warga Sekitar
BACA JUGA:Keren! Uang Pengembalian Korupsi CPO Dialokasikan untuk LPDP
Saat bertemu dengan korban, terduga pelaku langsung memaki-maki dan menyerang dengan golok yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Korban sempat berusaha menahan dan menghindari serangan sehingga korban beberapa kali terkena sabetan golok.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


