Keren! Uang Pengembalian Korupsi CPO Dialokasikan untuk LPDP
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato pembukaan sidang paripurna kabinet yang juga membahas soal penggunaan uang hasil pengembalian tindak pidana korupsi CPO untuk digunakan menguatkan program LPDP. -@presidenrepublikindonesia-Instagram
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pertama kali dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terbuka menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dari kejahatan korupsi.
Jumlah uang yang diserahkan Kejagung pun tidak main-main, yakni sebesar Rp 13,255 triliun.
Uang sebesar itu berasal dari pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya sebesar Rp 13,255 triliun ke negara.
Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Syamsudin dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyaksikan langsung penyerahan uang tersebut.
BACA JUGA:Pantesan Ekonomi di Daerah Lesu, Ternyata Ini Loh Penyebabnya, Sungguh Terlalu!
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Strategi untuk Turunkan Harga Beras di Pasaran
Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolik menyerahkan uang yang pajang secara langsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 20 Oktober 2025.
Dalam pembukaan sidang paripurna kabinet yang dilakukan pada hari yang sama di Istana Negara, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto meminta Menkeu mengalokasikan sebagian uang hasil pengembalian tersebut untuk memperkuat dana abadi pendidikan yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
"Mungkin yang Rp 13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung, hari ini diserahkan Menkeu, mungkin sebagian bisa kita taruh di LPDP untuk masa depan ya," kata Presiden Prabowo Subianto.
Kemudian, Presiden Prabowo Subianto juga mengatakan, berencana akan menambah alokasi dana LPDP yang bersumber dari hasil efisiensi anggaran yang sedang dilakukan saat ini.
"LPDP akan saya tambahkan. Uang-uang dari sisa efisiensi penghematan, uang-uang yang kita dapat dari koruptor-koruptor itu sebagian besar kita investasi di LPDP," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, uang pengganti sebesar Rp 13 triliun lebih berasal dari tiga grup perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi CPO ini, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
BACA JUGA:Lewat Filosofi Spirit Bumi Siliwangi, KDM Ajak UPI Bangung Peradaban Masa Depan
Burhanuddin menyebutkan, sebenarnya total kerugian perekonomian negara akibat kasus korupsi CPO adalah sebesar Rp 17 triliun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


