Ok
Daya Motor

Polisi Amankan 108 Botol Miras yang Dijual Eceran di Suranenggala

Polisi Amankan 108 Botol Miras yang Dijual Eceran di Suranenggala

Ratusan botol miras diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota yang dijual eceran di sebuah warung di Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Minggu malam (2/11/2025).-Polres Cirebon Kota-

RADARCIREBON.COMPolisi amankan 108 botol minuman keras dari sebuah warung di wilayah Suranenggala  Kabupaten Cirebon.

Ratusan botol miras ini disita saat Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menggelar operasi minuman keras (miras), Minggu malam (2/11/2025).

Operasi digelar sekitar pukul 21.00 WIB setelah sebelumnya petugas menerima laporan dari masyarakat.

Laporan tersebut disampaikan melalui layanan WhatsApp Lapor Kapolres dan Call Center 110 terkait adanya dugaan peredaran miras di kawasan Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:IKA PMII Dilantik, Siap Jadi Kekuatan Baru Intelektual dan Sosial untuk Kemajuan Daerah

BACA JUGA:Polres Cirebon Kota Bakal Tegas ke Debt Collector, Warga Bisa Lapor Lewat Telepon atau WA

Operasi miras pun dilaksanakan oleh anggota Unit 1 Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota dengan pengawasan ketat dari Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi. 

Tim bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan warga, yaitu sebuah rumah sekaligus warung milik seseorang berinisial D, yang diduga kuat menjual berbagai jenis minuman keras secara ilegal tanpa izin edar.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan tumpukan botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang disimpan di dalam warung dan sebagian lainnya di gudang belakang rumah. 

Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa miras tersebut dijual secara eceran kepada warga sekitar dan pelanggan tetap yang datang pada malam hari.

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Dokter di Indramayu Berakhir Damai, Begini Alasan dr Baskar Sepakat Damai

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita minuman keras berbagai merek dan jenis, di antaranya AO, Iceland, Bir Singaraja, Anggur Kolesom, Angker, Atlas, Guinness, dan Anggur Merah. 

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Cirebon Kota untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Miras Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota yang bertujuan mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan ketertiban umum maupun tindak kriminalitas. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait