Polresta Cirebon Ungkap 2 Kasus, 3 Tersangka Narkoba dan Obat Keras Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (11/12/2025).-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
Polresta Cirebon mengungkapkan bahwa cara ini sering ditemui dalam kasus narkotika dan obat keras ilegal lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.
BACA JUGA:Alasan John Heitinga Tolak Tawaran PSSI Latih Timnas Indonesia, Van Bronckhorst Kandidat Utama?
Sedangkan untuk kasus peredaran obat keras tanpa izin, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Kesehatan, yang mengancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus menjaga keamanan wilayah dari peredaran narkoba, obat-obatan terlarang, dan minuman keras ilegal.
"Tindakan ini bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk mencegah dampak sosial dan ancaman kesehatan yang ditimbulkan oleh konsumsi barang-barang berbahaya," tegasnya.
Dengan semakin dekatnya akhir tahun, Kapolresta Cirebon memastikan akan meningkatkan intensitas operasi. Pasalnya, periode akhir tahun kerap diwarnai dengan peningkatan angka kriminalitas dan gangguan ketertiban umum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


