Daya Motor

Polda Jabar Bongkar Pabrik Mie Basah Berformalin, Untung Ratusan Juta per Bulan

Polda Jabar Bongkar Pabrik Mie Basah Berformalin, Untung Ratusan Juta per Bulan

Polda Jabar bongkar pabrik mie basah berformalin di Garut. Pelaku raup hampir Rp200 juta, terancam 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.-Jabar Ekspres-

Dari bisnis ilegal ini, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per hari. Jika ditotal, dalam sebulan ia bisa mengantongi lebih dari Rp21 juta. 

Selama delapan bulan beroperasi, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mendekati Rp200 juta.

BACA JUGA:Wali Kota Cirebon Turun Tangan Rapihkan Kabel Semrawut, Target 9 Ruas Jalan Bebas Kabel Udara

BACA JUGA:Pemkab Cirebon Larang THM Beroperasi Selama Ramadan 1447 H/2026 M, Satpol PP Siap Tindak Tegas

Lebih parahnya lagi, WK diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. 

Meski pernah terjerat hukum, ia kembali menjalankan praktik yang sama demi meraih keuntungan besar tanpa memikirkan dampak kesehatan masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 136 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Pangan. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha makanan agar tidak bermain-main dengan bahan berbahaya. 

Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada saat membeli produk pangan, terutama mie basah yang bertekstur terlalu kenyal atau tahan lama secara tidak wajar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait