Ok
Daya Motor

Digugat Perangkat Desa, Begini Tanggapan Kuwu Gebang Kulon

Digugat Perangkat Desa, Begini Tanggapan Kuwu Gebang Kulon

CIREBON - Sebanyak sembilan petangkat Desa Gebang Kulon tmelakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap Kuwu (kepala desa) Gebang Kulon. Kuwu Desa Gebang Kulon, Andi Subandi membenarkan hal tersebut.

 

Andi mengungkapkan bahwa gugatan itu sendiri bermula dari ketidakpuasan para perangkat desa (penggugat) dengan keputusan Kuwu Desa Gebang Kulon yang telah memutasikan jabatan mereka.

 

\"Iya mereka para perangkat desa yang lama melakukan gugatan ke kuwu. Mungkin ada beberapa faktor, yakni faktor kerja, faktor karena gengsi, atau juga faktor ikut-ikutan atau solidaritas saja,\" ujarnya saat dikonfirmasi radarcirebon.com, Jumat(13/3).

 

Baca juga: Kuwu Gebang Kulon Digugat 9 Perangkatnya ke PTUN Bandung

 

Andi menuturkan, dirinya terus memantau kinerja dan kedisiplinan para perangkat desa lama yang kini sudah dimutasi pada jabatan baru.

 

\"Langkah saya mungkin akan mengikuti aja alur perangkat desa lama. Kalau memungkinkan buat banding, ya saya ikuti sambil saya lihat kinerja dan kedispilan mereka (penggugat, red) dalam bekerja di kantor,\" tuturnya.

 

Ditanya apakah akan melaporkan balik, Andi mengaku sudah membuat laporan terkait inventaris desa yang hilang.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: