Digugat Perangkat Desa, Begini Tanggapan Kuwu Gebang Kulon
\"Kalau masalah lapor sih saya sudah laporkan, tapi masalah inventaris desa yang hilang. Dan itu juga baru tahun 2019 tahap 1 dn 2 karena saya baru ada berkas itu saja,\" akunya.
Masih kata Kuwu Desa Gebang Kulon, Andi Subandi, sudah dua kali mendatangi PTUN Bandung sejak mendapat gugatan dari sejumlah perangkat desa.
”Alhamdulillah akhirnya Hakim Ketua dalam sidang telah memutuskan perkara yang digugat oleh para perangkat desa dicabut. Saya selalu siap jika mereka (penggugat) membuat gugatan baru,\" pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

