2 Pencuri Rel Kereta Api Ditangkap Polsuska, 1 Orang dari Cirebon
Pencurian rel cadangan kereta api di Kabupaten Subang.-Istimewa -Radarcirebon.com
Tidak hanya menangkap dua pelaku, Polsuska juga berhasil mengamankan dua batang baja material cadangan rel kerea api sebagai barang bukti.
Kedua pelaku dan barang buktinya kemudian diserahkan ke Polsek Pegadenbaru, Kabupaten Subang untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA:Mayat Pria di Kamar Kos Cirebon, Ditemukan Tanpa Identitas
BACA JUGA:Teh Serai Bagus untuk Kesehatan, Ternyata 3 Orang Ini Dilarang Minum
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 Ayat 1 menyatakan bahwa:
"Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api."
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
Rokhmad menegaskan bahwa PT KAI tidak akan mentoleransi pencurian material prasarana kereta api dan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai proses hukum yang berlaku.
KAI Daop 3 Cirebon juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam membantu pengamanan aset negara ini.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi publik yang vital," pungkas Rokhmad.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


