Dedi Mulyadi Kembali Tegaskan Larangan Study Tour Mencegah Pungli dan Komersialisasi Pendidikan
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bersama warga Cikarang di Lembur Pakuan, Subang.-Biro Adpim Jabar-
SUBANG, RADARCIREBON.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menerima audiensi perwakilan warga Cikarang yang terdampak proyek pelebaran sungai, di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Sabtu 26 April 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Dedi Mulyadi mendengarkan langsung keluhan dan aspirasi dari sekitar 30 kepala keluarga yang kehilangan tempat tinggal akibat penggusuran proyek.
Sejumlah warga meminta bantuan kontrakan serta dukungan sosial berupa kebutuhan sandang dan pangan.
Selain itu, seorang pelajar SMA menyampaikan keresahan atas larangan study tour dan acara perpisahan sekolah yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
BACA JUGA:Polsek Babakan Berhasil Gagalkan Aksi Konten Tawuran Antargeng Motor
BACA JUGA:Terima Sanksi dari Kemendagri, Lucky Hakim Bakal Naik Kereta Api dari Indramayu ke Jakarta
BACA JUGA:Jawab Isu di Medsos, Dedi Mulyadi Pastikan Kendaraan Pribadinya Sudah Berpelat D dan Taat Pajak
Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi menegaskan kebijakan larangan kegiatan study tour dan perpisahan sekolah dilakukan untuk mencegah pungutan liar (pungli) dan komersialisasi pendidikan yang dapat memberatkan orang tua siswa.
Ia menekankan bahwa kegiatan perpisahan diperbolehkan jika diselenggarakan secara mandiri oleh siswa tanpa keterlibatan pihak sekolah.
"Kritik sebaiknya diarahkan kepada pemerintah jika tidak memperhatikan pendidikan, bukan terhadap kebijakan yang justru meringankan beban masyarakat," ujarnya.
Dedi Mulyadi juga menyampaikan harapannya agar generasi muda Jabar tumbuh dalam suasana keprihatinan yang mendidik, bukan gaya hidup konsumtif yang tidak sesuai dengan kondisi sosial.
BACA JUGA:Kota Cirebon Gelar Turnamen Tinju Amatir, Subagja: Kampanye Anti Narkoba dan Cegah Tawuran
BACA JUGA:Peringati Hari Bumi, Gereja Katolik Bunda Maria dan Komunitas Lintas Iman Cirebon Gelar Parade Ini
Dalam hal bantuan kontrakan, Pemda Provinsi Jawa Barat melalui program Bank Bjb Peduli memberikan bantuan sebesar Rp10 juta per keluarga, cukup untuk menyewa rumah selama minimal satu tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


