6 Institusi Gelar Rapat, Hasilnya: Minta Bupati Cirebon Perbolehkan Study Tour
Gabungan Pengusaha Industri Tour dan Travel (GAPITT) melakukan rapat audiensi bersama dinas terkait yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu 30 Juli 2025.-GAPITT-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 6 institusi yang terdiri dari pelaku usaha di bidang pariwisata dan dinas terkait, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal larangan study tour yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM.
Rapat Dengar Pendapat ini difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon. Pertemuan digelar di ruang Rapat Banggar DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu 30 Juli 2025.
Enam institusi yang hadir dalam RDP itu diantaranya, Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Gabungan Pengusaha Industri Tour dan Travel (GAPITT), Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP, dan terakhir Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon.
Hasil dari rapat dengar pendapat itu, merekomendasikan agar Bupati Cirebon mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai diperbolehkannya piknik sekolah.
"Pada hari ini, Rabu 30 Juli 2025 DPRD Kabupaten Cirebon memfasilitasi Rapat Audiensi dengan Gabungan Pengusaha Industri Tour dan Travel dan dihadiri juga oleh Pihak SKPD Kabupaten Cirebon diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perhubungan, bagian Perekonomian dan Perwakilan Kepala Sekolah. Rapat Audiensi menghasilkan kesepakatan Merekomendasikan Kepada Bupati Cirebon untuk mengeluarkan Peraturan Bupati mengenai Diperbolehkannya Piknik Skeolah. Demikian berita acara ini dibuat, agar bisa digunakan sebagaimana mestinya," bunyi berita acara dikutip radarcirebon.com, Kamis 31 Juli 2025.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan dan Gabungan Pengusaha Industri Tour dan Travel.
Wakil Ketua GAPITT, Nana Yohana mengatakan, hasil rapat dengar pendapat dengan legislatif dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKP) terkait, merupakan sinyal positif bagi kebangkitan dunia pariwisata.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon dan SKPD terkait, menyatakan dukungan agar study tour kembali bisa dilakukan.
BACA JUGA:Study Tour Juga Disorot, Orangtua Murid Ancam Demo Lebih Besar di Balkot Cirebon
Hasil ini, menurut Nana, diharapkan menjadi rujukan kepada kepala daerah, untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) atau Surat Keputusan (SK) tentang dibolehkannya study tour.
"Ini merupakan sinyal positif dari Kabupaten Cirebon. Karena Legislatif dan SKPD terkait sudah menyatakan dukungan. Hasil RDP akan disampaikan ke Bupati Imron, dan semoga saja mengikuti langkah-langkah enam kepala daerah lain yang sudah membolehkan study tour," papar Nana lewat sambungan telepon, Kamis 31 Juli 2025.
Setelah melakukan rapat dengar pendapat di Kabupaten Cirebon, pihaknya bakal melakukan hal serupa di kabupaten lain yang berdekatan.
"Berikutnya target GAPITT akan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Indramayu dan Majalengka. Semoga saja seluruh kepala daerah Ciayumajakuning seirama, dalam artian mendukung dan bolehkan study tour," harap Nana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


