Pak Dedi Dengar Nih! Saran Pelaku Pariwisata Agar Study Tour Tidak Memberatkan
Gabungan Pengusaha Industri Tour dan Travel (GAPITT) Ciayumajakuning melakukan audiensi dengan SKPD terkait yang difasilitasi Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon.-GAPITT-radarcirebon.com
Oleh karena itu, pemerintah kabupaten atau kota, menurutnya, memiliki ruang untuk menyesuaikan kebijakan berdasarkan kondisi daerah masing-masing.
Lebih lanjut ia menilai bahwa pelarangan study tour bukanlah solusi. Menurutnya, yang lebih penting adalah pembenahan sistem, regulasi, dan pengawasan agar kegiatan tidak membebani orang tua siswa.
Termasuk dengan menerapkan skema subsidi silang bagi siswa yang kurang mampu.
Sebelumnya, pada Senin (21/7/2025), sebanyak 800 pelaku pariwisata dari Ciayumajakuning bergabung dengan ribuan pelaku pariwisata dari Jawa Barat mendatangi Gedung Sate.
Mereka menggelar aksi damai, mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencabut larangan study tour.
Mereka yang turun aksi itu terdiri dari travel agen, tour guide, PO Bus, hingga pelaku UMKM yang selama ini menggantungkan hidupnya dari pariwisata.
Dalam demo tersebut, Nana dan rekan-rekan lainnya yang merupakan pelaku usaha di bidang pariwisata, meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk mencabut surat edaran poin 3.
"Tuntutannya hanya satu, kita hanya minta Bapak Gubernur untuk mencabut SE nomor 45 PK 03.03 Kesra Point 3. Yang memberatkan itu poin tiga, hanya satu poin ya, yang mengatakan piknik yang dibungkus study tour itu dilarang itu yang sangat memberatkan," ungkap Nana.
Alasan Gubernur Jawa Barat memberlakukan larangan study tour, salah satunya karena dinilai memberatkan orang tua siswa.
Namun menurut Nana, kondisi tersebut bisa ditanggulangi dengan melakukan perubahan sistem tentang pelaksanaan study tour.
"Nah kalau KDM selalu bicara bahwa tadi (biaya study tour) itu memberatkan, memberatkannya di mana?" tanya Nana di hadapan wartawan saat aksi demo di Gedung Sate, Senin 21 Juli 2025.
Nana yang juga Wakil Ketua GAPITT Ciayumajakuning menambahkan, biaya study tour bukan harga mati yang harus dibayarkan mutlak oleh orang tua siswa.
Dijelaskan Nana, bagi siswa dari keluarga kurang mampu, bisa dicarikan solusi agar mereka tetap bisa mengikuti kegiatan study tour namun tidak terbebani oleh biaya yang dianggap memberatkan tersebut.
Salah satunya, sambung Nana, dengan cara dilakukan subsidi silang atau diberlakukan kebijakan dari pihak biro perjalanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


