Di Kuningan, Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Masih Rendah
Anggota DPRD Jawa Barat Toto Suharto sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aula Kantor Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Senin (25/8).-Agus Sugiarto-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi para pekerja. Namun fakta yang terjadi, tingkat peserta masih sangat rendah.
Tidak hanya di Kuningan, rendahnya kepesertaan pekerja ikut Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, juga terjadi di Jawa Barat.
Padahal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Regulasi ini resmi berlaku sejak 6 Juni 2023, dan diharapkan menjadi pijakan hukum yang lebih kuat untuk melindungi pekerja di berbagai sektor.
Namun, di balik semangat pengesahan perda tersebut, masih tersisa persoalan serius yakni rendahnya kepesertaan pekerja dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Kronologi Macan Tutul Masuk ke Gedung Desa Kutamandarakan Kuningan
BACA JUGA:Predikat Hewan Liar Hilang di Tangan Emak-Emak, Macan Tutul Masuk Desa di Kuningan Jadi Buruan Foto
Hal tersebut diakui langsung Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional Toto Suharto SFarm Apt, saat menyosialisasikan perda ini di Aula Kantor Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Senin 25 Agustus 2025.
Menurut Toto, bahwa aturan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata legislatif untuk memastikan perlindungan pekerja formal maupun informal.
"Perda ini mencakup perlindungan untuk pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, hingga Pekerja Migran Indonesia (PMI). Artinya, semua lapisan pekerja harus mendapatkan jaminan dari risiko sosial ekonomi yang mungkin mereka hadapi," ujar Toto dikutip dari Harian Radar Cirebon.
Perda ini disusun sejalan dengan RPJMN 2020–2024 yang menargetkan kepesertaan pekerja formal sebesar 70 persen dan pekerja informal 30 persen.
Fakta di lapangan, Jawa Barat masih jauh dari target tersebut yakni cakupan pekerja penerima upah baru mencapai 45,7 persen, sementara pekerja bukan penerima upah hanya 9,1 persen. Kondisi ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah.
BACA JUGA:WARGA GEMPAR! Macan Tutul Masuk Gedung Desa Kutamandarakan Kuningan
BACA JUGA:Tiga Tugas Utama Pj Sekda Kuningan yang Baru Dilantik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


