Ok
Daya Motor

Anggaran Desa di Kabupaten Cirebon Kembali Diawasi Kejaksan

Anggaran Desa di Kabupaten Cirebon Kembali Diawasi Kejaksan

Wakil Bupati Cirebon H Agus Kurniawan Budiman (kiri) bersama Kajari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan menjalin kerja sama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, kemarin.--Radar Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kembali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, dilibatkan dalam pengawasan anggaran desa atau dana desa (DD).

Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejari Kabupaten Cirebon dengan Pemerintah Daerah guna mengawal penggunaan dana desa agar sesuai aturan yang berlaku.

Dengan begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. 

MoU yang dilakukan Kejari Kabupaten Cirebon dan Pemkab Cirebon, merupakan kerjasama untuk ketiga kalinya setelah sebelumnya dilakukan hal serupa untuk wilayah kecamatan lain.

BACA JUGA:Sanksi Menanti Sutardi? Hari Ini KONI Jabar Gelar Pleno

BACA JUGA:POC West Java Chapter Gelar Touring Family Gathering 2025, Dukung Pariwisata Lokal dan Kebersamaan

Penandatanganan MoU mencakup lima kecamatan sekaligus, yakni Palimanan, Plumbon, Jamblang, Depok, dan Dukupuntang. 

Langkah ini menandai perluasan jangkauan pendampingan hukum yang sebelumnya telah dilakukan di dua gelombang sebelumnya di sejumlah kecamatan lain.

Menurut Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, MoU ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan bagian dari strategi jangka panjang dalam membenahi pengelolaan anggaran desa.

"Kegiatan MoU ini akan terus kami lakukan. Insya Allah, setiap minggu kami targetkan lima kecamatan. Hingga akhirnya seluruh kecamatan di Kabupaten Cirebon, sebanyak 40 kecamatan, bisa kami jangkau," jelas Yudhi.

BACA JUGA:Pesan Sekda Kota Cirebon untuk Para Calon Paskibraka: Kebanggaan dan Tanggung Jawab Besar

BACA JUGA:Kementerian HAM Soal Bendera One Piece, Negara Berhak

Ia berharap seluruh perangkat desa mampu menjalankan pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel, sehingga benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Tujuan kita sama, agar seluruh kegiatan anggaran di desa dapat dilaksanakan secara terbuka, bertanggung jawab, dan memberikan kebaikan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait