Diduga Tak Taat Aturan, Dispudpar Kabupaten Cirebon Layangkan Surat Teguran ke Pengelola Cafe Ini
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon.-@disbuparkabcirebon-Instagram
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Disaat Pemerintah Kabupaten Cirebon berusaha menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor, termasuk pariwisata dan hiburan.
Ternyata, masih ada saja praktik-praktik usaha yang mencoba mengakali aturan. Salah satunya diduga dilakukan oleh Versus Cafe and Resto.
Berdasarkan hasil penelusuran di media sosial (medsos), tempat usaha ini diketahui menyediakan fasilitas bar, live music, serta menjual minuman beralkohol (mihol) dengan kadar diatas lima persen.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Cirebon hanya mengizinkan penjualan mihol di bawah lima persen, dan itu pun terbatas di wilayah tertentu saja.
BACA JUGA:Prostitusi Online Ancam Moral Cirebon Timur, Hamzaiya: Investasi Jadi Topeng Penyimpangan
Menyikapi hal tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon mengaku sudah melayangkan surat teguran resmi kepada manajemen Versus Cafe and Resto yang berlokasi di Kecamatan Kedawung.
Teguran tersebut dilayangkan menyusul temuan aktivitas hiburan malam yang diduga tidak sesuai dengan izin operasional yang dimiliki.
Kepala Disbudpar Kabupaten Cirebon, Drs Abraham Muhamad MSi, melalui Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata, Safrudin Aryono, membenarkan adanya surat teguran tersebut.
Ia menjelaskan, hasil pengecekan lapangan serta penelusuran izin melalui sistem OSS menunjukkan bahwa izinnya hanya izin resto dan bukan hiburan apalagi menjual mihol.
"Pak Kadis Abraham sudah melayangkan surat teguran karena aktivitas mereka tidak sesuai dengan perizinan. Mereka melakukan kegiatan di luar izin OSS yang dimiliki,” ujar Safrudin Aryono, yang akrab disapa Ari, kepada wartawan Radar Cirebon Group, Rabu 6 Agustus 2025.
BACA JUGA:Ratusan Botol Miras Disita Polisi Cirebon, Ada Ciu dan Arak Bali
BACA JUGA:Gercep, 211 Botol Miras Berhasil Disita Polisi di Pegambiran Cirebon
Dijelaskan oleh Ari, surat teguran tersebut bertujuan agar pihak pengelola segera menyesuaikan operasional bisnis mereka dengan peraturan yang berlaku, termasuk melengkapi perizinan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


