Ok
Daya Motor

Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Akan Panggil Pengelola Hiburan Malam Tanpa Terkecuali, Ada Apa Ini?

Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Akan Panggil Pengelola Hiburan Malam Tanpa Terkecuali, Ada Apa Ini?

Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja ke sejumlah cafe and resto yang ada di jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Selasa 26 Agustus 2025.-Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon.-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Dalam rangka ikut membantu kinerja eksekutif dalam menertibkan pelaku usaha dan menggali potensi pajak daerah, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja ke sejumlah lokasi usaha di kawasan Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Selasa 26 Agustus 2025 kemarin.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon tidak sendiri, namun bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon R Cakra Suseno menyampaikan, jika melihat beberapa tempat usaha seperti cafe dan restoran, ada salah satu tempat yang dikategorikan sebagai diskotik.

BACA JUGA:Viral Live TikTok di Tempat Hiburan Malam Cirebon Timur, Pengamat Sosial: Pertontonkan Kemaksiatan

BACA JUGA:Berti Club, Tempat Hiburan Malam di Cirebon yang Tawarkan Live DJ Perform

BACA JUGA:Terlibat Keributan Dekat Tempat Hiburan Malam Lalu Keluarkan Pisau Cutter, JM Diamankan Warga Cirebon

Artinya, dengan kategori itu, tarif pajak yang harusnya masuk ke kas daerah sebesar 40 persen,  bukan 10 persen.

‎‎”Dari salah satu yang kami kunjungi ini, saya simpulkan mestinya pajak yang dikenakan 40 persen, bukan 10 persen. Bukan cafe and resto. Kalau menyediakan hiburan seperti ini, saya kategorikan diskotik,” ucapnya.‎

‎Ia menegaskan, tarif 10 persen hanya berlaku bagi usaha hiburan dengan sistem harga tiket masuk (HTM), misalnya kolam renang atau konser.

Sedangkan hiburan malam yang menampilkan musik hidup, DJ, hingga menyediakan minuman beralkohol, masuk kategori diskotik dengan tarif pajak minimal 40 persen.

Dia menegaskan, jika masih ada tempat usaha cafe dan resto yang aktivitas usahanya seperti diskotik. Namun, pemasukan pajaknya masih 10 persen, aktivitasnya harus dihentikan.

BACA JUGA:Pemerintah Kota Cirebon Keluarkan SE Tentang Operasional Tempat Hiburan di Bulan Ramadan

BACA JUGA:5.573 Botol Miras Dimusnahkan Polres Cirebon Kota Hasil Razia di Warung, Toko dan Tempat Hiburan

‎”Harus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk me-review izin terlebih dahulu, supaya kami pemerintah daerah tidak terkena kerugian,” katanya.

‎Menurut Cakra, potensi kerugian daerah cukup besar jika klasifikasi usaha hiburan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Karena itu, Komisi II akan memanggil pengelola tempat hiburan malam untuk dimintai klarifikasi. Hal serupa juga berlaku bagi sejumlah usaha lain seperti Versus, Mithas, Blue Fox, Black Eagle, Montir, Kapuas, dan tempat hiburan malam sejenis.

“Kita, Komisi II akan panggil semuanya. Kita akan berkoordinasi dengan OPD, berkaitan dengan pemanggilan mana saja. Karena kita enggak tahu, datanya ada di Bapenda,” ujarnya.

‎Ia menambahkan pentingnya penerapan keadilan dalam pemungutan pajak. “Orang yang sudah taat membayar pajak, orang yang sudah memberikan kontribusi terhadap pemerintah Kabupaten Cirebon diberikan reward. Punishment juga harus, supaya tidak ada namanya tebang pilih,” kata Cakra. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait