Ok
Daya Motor

Korupsi Pajak APBDes di Cirebon Tembus Rp2,9 Miliar, 4 Orang Pendamping Desa Ditangkap

Korupsi Pajak APBDes di Cirebon Tembus Rp2,9 Miliar, 4 Orang Pendamping Desa Ditangkap

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menahan 4 tenaga pendamping desa yang diduga melakukan korupsi pajak APBDes. -Samsul Huda-Radar Cirebon

RADARCIREBON.COMKorupsi Pajak APBDes di Kabupaten Cirebon nilainya mencapai Rp2,9 miliar. 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus korupsi pajak APBDes ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. 4 orang pendamping desa sudah ditangkap dan ditahan.

Keempat orang pendamping desa ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu, 17 September 2025.

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pembayaran pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021. 

BACA JUGA:Wajib Coba! 6 Kuliner Khas Indramayu Berikut Ini Siap Manjakan Lidahmu

BACA JUGA:Pengacara Mantan Walikota Azis Siap Buka-bukaan: Malingnya Siapa Sebenarnya

Adapun para tersangkanya yaitu: 

1. SM, Tenaga Pendamping Desa di Kecamatan Sedong periode 2016 hingga Januari 2025.

2. MY, Tenaga Pendamping Lokal Desa di Kecamatan Arjawinangun periode 2019 hingga November 2021.

3. DS, Tenaga Pendamping Desa di Kecamatan Kedawung periode 2016 hingga sekarang.

4. SLA, Tenaga Pendamping Desa di Kecamatan Karangsembung periode 2017 hingga Juni 2022. 

BACA JUGA:Pindang Gombyang Mayung, Kuliner Khas Indramayu yang Melegenda

BACA JUGA:Polisi Selidiki Video Asusila Viral di Kuningan, Perekam dan Penyebar Siap-siap Saja

Tidak hanya itu, sebelumnya Kejaksaan juga telah lebih dulu menetapkan MF sebagai tersangka pada tanggal 23 Agustus 2023. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait