Korupsi Pajak APBDes di Cirebon Tembus Rp2,9 Miliar, 4 Orang Pendamping Desa Ditangkap
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menahan 4 tenaga pendamping desa yang diduga melakukan korupsi pajak APBDes. -Samsul Huda-Radar Cirebon
MF merupakan tersangka atas penggelapan pajak Dana Desa (DD). Dari kasus ini Kejaksaan melakukan pengembangan, kemudian ditemukan keterlibatan 4 pendamping desa yang sekarang ditahan.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon Randy Tumpal Pardede SH MH didampingi Kasi Pidsus Essadendra Aneksa menjelaskan bahwa keempat tersangka langsung ditahan.
Modus yang digunakan para tersangka adalah menawarkan jasa pembayaran pajak kepada beberapa desa di Kabupaten Cirebon dengan iming-iming proses cepat dan bukti resi asli.
Mereka juga berani menjamin akan bertanggung jawab jika terjadi masalah.
“Dalam praktiknya, mereka minta e-billing, uang pajak, serta username dan password akun pajak DJP Online Desa. Uang itu kemudian diserahkan kepada saksi M, dengan kesepakatan para tersangka mendapat cashback 10 persen. Namun, pajak yang disetorkan ke negara hanya sebagian kecil," ungkap Randy.
Berdasarkan laporan hasil audit, perbuatan para tersangka dan saksi M menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.925.485.192.
“Dari hasil penyidikan, kami memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan SM, MY, DS dan SLA sebagai tersangka," papar Randy kepada media.
Ia mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 September 2025 hingga 6 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Cirebon.
Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Junct0 Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


