Daya Motor

Turun 20 Persen, HET Pupuk Subsidi Disosialisasikan ke Poktan di Kabupaten Cirebon

Turun 20 Persen, HET Pupuk Subsidi Disosialisasikan ke Poktan di Kabupaten Cirebon

Sosialisasi HET pupuk bersubsidi kepada perwakilan kelompok tani dari 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon.-PUD Cirebon-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Sebanyak 40 perwakilan Kelompok Tani (Poktan) dari 40 Kecamatan di Kabupaten Cirebon mengikuti Sosialisasi Penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi, Kamis 30 Oktober 2025.

Sosialisasi ini sesuai dengan kebijakan Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.

Acara ini merupakan inisiasi dari Asosiasi PUD (Pelaku Usaha Distribusi) Se-Kabupaten Cirebon, kegiatan Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para petani mengenai aturan terkait HET Pupuk Bersubsidi terbaru agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan harga di lapangan.

BACA JUGA:Sebagai Ujung Tombak, Pupuk Indonesia Imbau PPTS Taati Aturan

BACA JUGA:Satu Tahun Prabowo-Gibran, Pupuk Indonesia Hadirkan Langkah Nyata Dukung Swasembada Pangan

Serta memastikan keputusan Menteri Pertanian di Jakarta, sudah sampai dan dirasakan langsung oleh para petani di Cirebon.

Selain itu, peserta juga dibekali pengetahuan seputar hak dan kewajiban konsumen dalam sektor pertanian khususnya penyaluran pupuk bersubsidi.

Turut hadir pula H Yusuf dan M Sadam Nur sebagai perwakilan Pelaku Usaha Distribusi (PUD) Kabupaten Cirebon, AE PT Pupuk Indonesia Bakty Nevada Wilis Krisna, AAE PT Pupuk Indonesia Heru Tri Laksono, Gilang Pradana dan M Fauzi Arief.

Serta perwakilan PPTS (Penerima Pada Titik Serah) Kecamatan Depok, Plered, Kedawung, Klangenan, Karangwareng dan Kapetakan.

H Yusuf mengatakan, pada sosialiasi itu dibahas perihal dengan adanya Regulasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi terkait HET sesuai Kepmentan No. 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, Juknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi. Selain itu, para petani juga diberikan informasi HET Pupuk Bersubsidi terbaru.

“Semula Harga jual Urea Rp 2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram dan NPK Phonska semula Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, Organik semula Rp.800 per kilogram menjadi Rp.640 per kilogram serta ZA semula Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram,” kata Yusuf.

BACA JUGA:Bermasalah dan Rugikan Negara Ratusan Miliar, Kementan Cabut Izin 2.039 Kios Pupuk Bersubsidi

Serta ditambahkan juga oleh AE PT Pupuk Indonesia Bakty Nevada Wilis Krisna terkait Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2025.

“Sampai dengan Bulan Oktober Kabupaten Cirebon sudah merealisasikan Pupuk Bersubsidi sebanyak 86 persen atau 44.334 Ton dari 51.775 total alokasi  yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ucapnya.

Dia berharap, sisa alokasi Pupuk Bersubsidi akan terserap oleh petani di bulan November dan Desember.

Dengan HET Pupuk Bersubsidi terbaru yang dikeluarkan Pemerintah turun 20 persen, memberikan manfaat besar dan penyemangat para petani dalam menjalankan usaha pertanian kedepannya untuk mendukung peningkatan pangan di Indonesia, khususnya di Cirebon.

“Semoga dengan kabar baik ini petani makin sejahtera, semangat dan kader para petani muda semakin banyak untuk mewujudkan Indonesia Swasembada Pangan,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase