Awal Mula Sengketa Tanah Terjadi di Jalan Ampera Kota Cirebon
Hakim PTUN Bandung bersama petugas BPN Kota Cirebon dan Warga mengikuti pemeriksaan setempat (sidang di TKP) di Jalan Ampera Kota Cirebon, Jumat (25/4/2025).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
BACA JUGA:Ijazah Asli Mantan Karyawan Ditahan Perusahaan, Ketua DPRD Kuningan Lakukan Sidak
"Pemprov Jabar itu sudah terima pemasukan negara dari masyarakat Jalan Ampera yang membuat permohonan sertifikat," sambung Ari Sandi.
Kemudian, lanjutnya, pada 2012 tiba-tiba ada pemblokiran dari BPN atas permintaan Pemprov Jabar.
"Sehingga masyarakat mau jual atau menjaminkan sertifikat itu tidak bisa. Pemprov sudah mendzolimi masyarakat selama bertahun-tahun!," pungkasnya.
Adapun pemblokiran sertifikat milik warga Ampera oleh Pemprov Jabar lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon, sudah berlangsung selama 13 tahun.
BACA JUGA:Kebijakan Dedi Mulyadi Mulai Ditentang, Sekolah di Kota Cirebon Diizinkan Gelar Study Tour
Kini, mereka melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, atas pemblokiran sertifikat yang dilakukan oleh BPN Kota Cirebon.
Pemblokiran sertifikat dilakukan atas permintaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas klaim tanah di Jalan Ampera.
Atas gugatan warga tersebut, hakim PTUN Bandung melakukan pemeriksaan setempat (sidang di TKP) di Jalan Ampera Kota Cirebon, Jumat 25 April 2025.
BPN Kota Cirebon selaku tergugat, turut menyaksikan jalannya pemeriksaan tempat tersebut, termasuk sejumlah warga penggugat.
Kuasa Hukum para penggugat (warga), Tjandra Widyanta SH didampingi partners Josua Gian Adhipramana SH, menjelaskan, pemeriksaan setempat tersebut dilakukan guna mencocokan data dari pihak penggugat maupun tergugat.
"Kita ajukan gugatan ke PTUN, dan hari ini adalah pemeriksaan setempat, hal ini dilakukan apakah sama dengan pihak tergugat, ternyata sama. Yang dicek itu tidak keseluruhan, tapi random," jelasnya kepada Radar Cirebon.Com.
Menurut Tjandra, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tidak bisa membuktikan kepemilikan sah atas klaim Jl Ampera.
"Pemprov tidak bisa membuktikan, Jalan Ampera itu hanya ditulis sebagai kartu inventaris barang (KIB) pada 1999. Dalam persidangan harusnya ada alas haknya, tapi Pemprov tidak bisa membuktikan," tuturnya.
Diketahui, terdapat 105 warga Jalan Ampera yang memiliki 65 sertifikat yang melakukan gugatan kepada PTUN Bandung. Ke-65 sertifikat tersebut diblokir oleh BPN Kota Cirebon.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

