Ok
Daya Motor

DPC Peradi Cirebon, Menimbang Kepastian Hukum dan Restoratif Justice

DPC Peradi Cirebon, Menimbang Kepastian Hukum dan Restoratif Justice

Ketua Peradi Ugi Hikmat Sugia SH menyampaikan bahwa Keadilan Restoratif jauh lebih utama dari pada mengedepankan Kepastian Hukum kepada calon Advokat.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pada pelajaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Cirebon, telah mengagendakan panel diskusi dengan tema Menuju Reformasi Hukum Acara Pidana ; Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Restoratif.

Keadilan Restoratif dan Kepastian Hukum telah menjadi pilihan bagi orang yang berhadapan dengan hukum. Yakni, antara mereka memilih untuk menyelesaikan permasalahan dengan Restoratif Justice atau melanjutkan proses hukum hingga palu diketuk oleh Hakim.

Pada kesempatan itu, Ketua DPC Peradi Cirebon, Ugi Hikmat Sugia SH menyampaikan bahwa Keadilan Restoratif jauh lebih utama dari pada mengedepankan Kepastian Hukum. Karena, dengan tercapai perdamaian diantara para pihak, berarti semua pihak telah menerima segala persyaratan antara para pihak yang bersengketa.

"Dengan tercapai perdamaian. Maka ada toleransi, ada keikhlasan, ada win win solution, dan para pihak akan konsekuen untuk lebih mematuhi perdamaiannya, dan tidak akan muncul permasalahan lain dikemudian hari. Malah, itu bisa memberikan kepastian hukum untuk para pihak yang bersengketa," terangnya.

BACA JUGA:Bupati Imron Disentil Dedi Mulyadi, Rieke Diah Pitaloka Bantu Jawab

Menurutnya, reformasi hukum pidana di lapangan belum banyak berubah. Pelaksanaan restoratif juga masi banyak kendala dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang lain, yang menganut asas legisme. Khususnya terhadap perkara pidana murni.

Kendati demikian, upaya penyelesaian perkara dengan keadilan Restoratif tetaplah lebih baik. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan kepada Advokat untuk lebih mengedepankan upaya penyelesaian perkara dengan Restoratif Justice.

"Saya sarankan advokat juga untuk terus mengupayakan penyelesaian perkara dengan Restoratif Justice bukan dengan peradilan, disamping akan menghemat waktu dan biaya juga mengurangi badan peradilan untuk menyelesaikan perkara  yang semakin meningkat," tandasnya.

Sementara itu, Dr Hermanto SH, MH juga memberikan pandangannya terkait Kepastian Hukum dan Keadilan Restoratif. Menurutnya, hal-hal yang yang masi baik di dalam KUHAPidana saat ini, dan masi relevan dengan zaman tetap harus dipertahankan.

BACA JUGA:Usai Musrenbang Bareng Gubernur Jabar, Effendi Edo Bakal Beres-Beres Kota Cirebon

Akan tetapi hal-hal yang baru seperti Restoratif Justice, harus diberikan ruang pasal tersendiri, termasuk dalam hal ketentuan korporasi, berikut dengan hak-hak advokat yang mendampingi sejak orang berhadapan dengan hukum berstatus saksi di setiap tingkatan pemeriksaan.

"Hal terpenting persoalan alat bukti yang sah menurut KUHAP yang baru, sebaiknya dipertimbangkan kembali untuk dikembalikan pada unsur alat bukti yang saat ini sudah berlaku pasal 184 KUHAP," tandasnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: