Ok
Daya Motor

Diketahui Bawa Knuckle, Warga Kelurahan Drajat Diamankan Polisi

Diketahui Bawa Knuckle, Warga Kelurahan Drajat Diamankan Polisi

Remaja yang diketahui membawa senjata jenis Knuckle, sedang menjalani pemeriksaan di Petugas Polsek Seltim.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Diketahui membawa senjata jenis knuckle, seorang pria warga Kelurahan Drajat, Kota Cirebon terpaksa diamankan Polisi, Rabu 23 Juli 2025.

Knuckle atau brass knuckles, merupakan senjata yang terbuat dari besi, dipasang di buku jari untuk memperkuat pukulan.

Penangkapan tersebut, dilakukan oleh Tim Maung Presisi Polres Cirebon Kota ketika sedang melakukan patroli malam.

Seorang warga Kelurahan Drajat, Kota Cirebon berinisial MRR, diketahui membawa senjata jenis knuckle ketika sedang berkumpul di sebuah warung.

BACA JUGA:Didi Pengedar Sabu Asal Majalengka Ditangkap di Cirebon, 1 Orang Lagi Masih Buron

BACA JUGA:Dari Dapur Rumah ke Pasar Global, Usaha Sambal Ini Tumbuh Lewat Pemberdayaan BRI

MRR ditangkap bersama dua rekannya inisial MGS dan DA, dari sebuah warung yang berlokasi di Jalan Pramuka Penggalang Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Rabu 23 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.

Keterangan Polisi menyebutkan, kronologi berawal ketika Tim Maung Presisi Polres Cirebon Kota, sedang melakukan patroli malam di sekitar wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Ketika tim sedang patroli, didapati ada sekelompok remaja yang sedang berkumpul di salah satu warung.

Tim kemudian memeriksa kelompok tersebut. Setelah diperiksa, salah satu remaja diketahui membawa senjata berupa knuckle Bernekel berwarna silver dengan ujung berwarna cokelat dari balik jaketnya.

BACA JUGA:Sukseskan Hasil Panen, Babinsa Turun ke Sawah Bersama Poktan Sekar Maju

BACA JUGA:Penuhi Keinginan Konsumen, Performance Damper untuk NMAX 'TURBO' dan NEO Kini Dijual Bebas

Untuk pemeriksaan, kelompok remaja tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Cirebon Selatan Timur (Polsek Seltim) guna untuk pengusutan lebih lanjut.

Remaja tersebut ditangkap atas tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait