Ok
Daya Motor

Kota Cirebon Raih Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Kategori Pratama

Kota Cirebon Raih Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Kategori Pratama

Kota Cirebon raih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Kategori Pratama dari Kementrian PPPA, Jumat Malam (8/8/2025).-Abdullah-radarcirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COMKota Cirebon berhasil meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Kategori Pratama dari Kementrian PPPA (Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak). pengumuman ini dilakukan oleh Kementrian PPPA secara daring Jumat malam (8/8/2025).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Suwarso Budi Winarno (SBW) didampingi Plt Kabid Perlindungan Anak, Mulyati kepada Radar Cirebon, Senin (11/8/2025) diruang kerjanya membenarkan bahwasannya Kota Cirebon meraih penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) kategori Pratama.

Pengumuman ini, kata SBW, dilakukan secara daring oleh Kementrian PPPA dengan disaksikan se-Indonesia. Penghargaan KLA Pratama ini   diterima secara berturut-turut, karena penghargaan kota layak anak ini diberikan setiap tiga tahun sekali.

“Penghargaan ini diberikan setiap 2 tahun sekali melalui proses penilaian dari tim Independen,” ujarnya.

BACA JUGA:DP3APPKB Gelar Pelayanan KB Serentak

Menurut SBW, Jarak penilaian sampai pengumuman waktunya sampai dengan 2 tahun. Penilaian dilaksanakan sejak tahun 2023 dan diumumkan tahun 2025.

“Penghargaan KLA selama ini setahun sekali, tapi sekarang berubah menjadi 2 tahun sekali,” terangnya.

SBW membeberkan penilaian Ada 5 Cluster dan 1 kelembagaan. 5 klaster Kota Layak Anak (KLA) memiliki 5 klaster utama yang menjadi fokus pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Kelima klaster tersebut adalah,  hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.

Untuk Hak Sipil dan Kebebasan, 
Klaster ini mencakup hak anak untuk mendapatkan identitas (akta kelahiran), kebebasan berpendapat, dan kebebasan berekspresi. Kemudian Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, 
Klaster ini berkaitan dengan pemenuhan hak anak atas keluarga dan pengasuhan yang layak, termasuk perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga dan pengasuhan alternatif bagi anak-anak yang membutuhkan.

BACA JUGA:Hari Kartini, Kepala DP3APPKB Kota Cirebon: Jangan Tinggalkan Karakter Asli Sebagai Perempuan

Kemudian Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan,  
Klaster ini berfokus pada pemenuhan hak anak atas kesehatan, gizi, dan kesejahteraan, termasuk akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Selannjutnya Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya, 
Klaster ini menjamin hak anak atas pendidikan yang berkualitas, serta hak untuk mengembangkan diri melalui kegiatan seni, budaya, dan waktu luang.

Dan Perlindungan Khusus, 
Klaster ini berfokus pada perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, termasuk anak-anak yang berada dalam situasi darurat atau berhadapan dengan hukum.

“Setiap klaster memiliki indikator-indikator spesifik yang digunakan untuk mengukur sejauh mana pemenuhan hak dan perlindungan anak telah terwujud di suatu kota atau kabupaten,” pungkasnya. (abd)

BACA JUGA:DP3APPKB 'Eman Ning Mimi': Wujud Kepedulian Nyata untuk Perempuan dan Ibu dalam Upaya Menekan Kemiskinan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: