Ok
Daya Motor

Tersangka Konten Tawuran yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia Bertambah 1 Orang

Tersangka Konten Tawuran yang Sebabkan  Korban Meninggal Dunia Bertambah 1 Orang

Tim Kuasa hukum keluarga bersama Yudha Aditya Pratama selaku kakak kandung korban saat memberikan keterangan pers, Kamis 28 Agustus 2025 sore.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Tersangka kasus tawuran konten yang menyebabkan KD seorang warga Cangkol Utara, Kota Cirebon meninggal dunia akibat dianiaya, bertambah satu orang.

Sebelumnya Satreskrim Polres Cirebon Kota telah merilis kepada wartawan tiga pelaku penganiaya terhadap korban saat terjadinya tawuran konten hingga nyawanya tak tertolong di rumah sakit.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa hukum keluarga korban, Mochamad Gilang Ramadhan SH sekaligus Direktur LKBHMI dan Akmal Muzhafar Rasul SH kepada radarcirebon.com, Kamis 28 Agustus 2025.

BACA JUGA:Anggota Dewan Ini Minta Polisi Adil Tangani Kasus Tawuran Antargeng di Kesunean

BACA JUGA:Polres Cirebon Kota Intensifkan Patroli Siber Cegah Tawuran Konten

"Berdasarkan informasi dari penyidik, salah satu terduga pelaku berinisial TH yang masih di bawah umur, telah diamankan."

"Masih ada lima terduga pelaku lainnya yang masih belum tertangkap. Harapan kami, para terduga pelaku yang masih DPO segera ditangkap dan diproses sesuai hukum agar keluarga korban mendapatkan keadilan," ungkapnya.

Gilang mengatakan, Tim Kuasa hukum keluarga korban dan pihak keluarga korban mengapresiasi Polres Cirebon Kota yang bergerak cepat dalam menangani perkara tersebut.

"Kinerja Polres Cirebon Kota patut diapresiasi karena dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan para terduga pelaku. Ini menunjukkan keseriusan dan profesionalisme dalam menangani perkara ini,” katanya.

Di sisi lain, Akmal menyampaikan keprihatinan atas pernyataan salah satu anggota DPRD Kota Cirebon yang dinilai provokatif dan tidak objektif.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran Konten di Cirebon yang Menyebabkan KD Tewas Mengenaskan

“Kapasitas beliau sebagai wakil rakyat tidak pas jika berstatement seolah-olah menghakimi atau mengkategorikan pihak-pihak tertentu sebagai pelaku. Itu sepenuhnya ranah aparat penegak hukum,” tegasnya.

Akmal bahkan mengancam akan melaporkan anggota dewan tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon, apabila pernyataannya terbukti melanggar etika.

"Kami meminta kejelasan apakah pernyataan tersebut merupakan sikap pribadi atau mewakili institusi DPRD," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase